|
Meski wawancara berlangsung sejam lebih , lelaki kelahiran Pulang Seribu 17 Mei 1965 ini tetap bisa menjaga intonasi suaranya yang lugas, bersemangat, dan blak-blakan. Apalagi ketika membicarakan dugaan penggunaan pasir dan batu laut dalam pembagunan jembatan penghubung Pulau Tidung Besar-Pulau Tidung Kecil yang diberitakan puloseribu.com beberapa waktu lalu. “Masalah ini terjadi bukan tahun ini saja. Sudah terjadi dari tahun ke tahun,” kata suami Maryana Maruf itu dengan suara tinggi.
Bang Ishak, begitu dia akrab disapa, masih ingat betul peristiwa pada 2006 silam. Dari penelusurannya, lelaki bergelar Tubagus ini berhasil mengumpulkan sejumlah data penyimpangan rencana pembangunan lapangan terbang di Pulau Panjang Kepulauan Seribu. Ia berhasil mendokumentasikan proses pembangunan air strip yang menggunakan teknologi TSHD (Trailer Suction Hopper Dredger) yang rencananya diambil dari dasar laut perairan Kepulauan Seribu. “Syarat dengan penyelewengan. Ini bukan fitnah. Bahkan pernah saya bawa ke Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polda,” kenang kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) itu
Mungkin sikap kritis dan vokalnya inilah yang menjadi salah satu modal dirinya dipercaya menjadi Ketua Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu 2003-2008 , dan masa perpanjangan hingga terpilih Dekab yang baru tahun ini. Di Partai Banteng, alumni Sekolah Pertanian Pembangunan Bogor ini tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Cabang Kepulauan Seribu.
Kepada puloseribu.com, orang tua dari Wira Ichtiar Riansyah, Ratu Mega Karisma, dan Ratu Syifa Aulia Misbah juga sempat “curhat” soal kerenggangan hubungan Dekab dengan Kabupaten selama ini. “Dia tidak nyaman. Karena itu dia tidak pernah libatkan kita, ” tandasnya merujuk sikap pejabat di Kabupaten.
Tak hanya aktivitas politik, asam-garam pengalaman profesional juga sudah dirasakannya: Asisten disalah satu perusahaan hatchery PT. Fega Marikultura, Manajer Hatchery PT. Bintang Samudra, Manajer perusahan kontraktor di Pulau Bali pada tahun 1998-2003, konsultan IPAL (Instalasi Pengolahan Limbah) Skala Pabrik di PT. Palur Raya Solo. Sekarang tercatat menjadi salah satu Direktur PT. Bio Access Indonesia.
Ditemui Alamsyah M. Dja’far di bilangan Taman Amir Hamzah Jakarta Selatan, ditemani teh botol wawancara berlangsung seru dan hangat. Berikut petikan wawancara sore di penghujung Juli (31/07) itu.
Sebetulnya apa fungsi Dewan Kabupaten? Salah satunya, fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Berangkat dari situ tinggal penerjemahannya di tingkat kabupaten dan wilayah. Apakah ia nyaman atau tidak. Parameternya sederhana. Kalau dia tidak nyaman, dia tidak undang kita. Kalau dia nyaman dia libatkan kita. Yang terjadi di Pulau Seribu, dia tidak nyaman. Karena itu dia tidak pernah libatkan kita.
Sejak kapan ketidakharmonisan itu terjadi? Sepanjang lima tahun.
Apakah sudah pernah melakukan hearing soal ini dengan pihak DPRD? Ini seharusnya dilihat secara arif dan diangkat menjadi keprihatinan semua pihak dan dibicarakan bersama. Tapi DPRD yang kita harapkan dapat meluruskan hal ini, saya pikir, ekstrimnya banyak yang kurang peduli. Nyatanya kita sudah sering minta waktu untuk audiensi melaporkan perkembangan di wilayah, persoalan yang menyangkut kebijakan kepala wilayah, tetapi sangat jarang audiensi itu dapat terlaksana. Kapan terakhir bertemu dengan DPRD? 2004 sudah saya lakukan.
Hasilnya? Sampai hari ini tidak banyak komentar.
Komisi Berapa? Komisi A yang membidangi pemerintahan. Sebetulnya kalau DPRD mau membuka pintu, mau legastik ini diakui, maka pekerjaan mereka akan ringan. Jangan sampai ada pemahaman bagi kepala wilayah bahwa kita ini lembaga yang hadir untuk merecoki, membuat tidak nyaman. Kalau penafsiran itu terjadi sepertinya republik ini salah. Lembaga ini didirikan oleh Perda 7 (Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2001 tentang Dewan Kota/Kabupaten --red) dan dijalanakan secara jelas. Sebetulnya nggak ada yang sulit. Bagaimana hubungan dengan media terkait masalah ini? Saya sudah sering mencoba berkerjasama dengan salah satu media. Kalau saya tidak percaya media, sangat mungkin saya ini orang yang dianggap paling bersalah, karena media adalah alat komunikasi yang efektif untuk digunakan sebagai alat kontrol. Tetapi saya tidak paham betul, bahwa ketika kita membutuhkan media sebagai mitra, jarang persoalan kepentingan masyarakat dapat diberitakan sesuai dengan harapan. Dimuat atau tidaknya berita tersebut, saya menghormati itu. Banyak saya dengar beberapa teman oknum wartawan diduga sering memiliki kepentingan pribadi.
Soal penggunaan batu karang. Laporan kami menyebut ada dugaan projek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Tidung Besar-Tidung Kecil menggunakan karang dan pasir laut. Menjelang masa pensiun, apa langkah lembaga Anda? Sebagai institusi pertama kita tentu menghormati ada kebijakan pemerintah yang membangun fasilitas umum itu. Tapi tidak ada satu undang-undang pun, Keppres 80 (Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahan-perubahannya -red), yang mengatur penggunaan batu karang. Maka dengan demikian, sebagai Dewan Kabupaten mengingatkan Bupati dan Sudin (Suku Dinas terkait-red) untuk membongkar itu, mengganti sesuai dengan spek (spesifikasi-red). Jika itu tidak dilakukan, sebagai masyarakat maka kita bongkar paksa. Dalam hal ini saya all out. Kalau ini masuk ke ranah hukum pun saya siap. Karena jelas ada spek-nya. Misalnya pekerjaannya menggunakan batu kali. Jadi saya yakin, ini melanggar hukum, ini ada indikasi bahwa rekanan bekerjasama dengan pengawas melakukan tindak korupsi yang berujung tindak pidana. Saya sebagai masyarakat pulau, dan Dekab insyaallah tidak akan diam. Kalaupun ke ranah hukum saya siap. Kalau perlu kita berangkat. Kita minta bongkar, kalau tidak masyarakat yang bongkar.
Jika masyarakat yang membongkar apa itu tak berarti main hakim sendiri? Oke kalau seperti itu, maka wajib hukumnya pihak-pihak terkait yang bersangkutan berkoordinasi dengan kita. Tidak ada tendensi apa-apa. Jangan pernah menafirksan kita ada interest. Kita duduk sama-sama, kita minta ini dibongkar dan dilakukan sesuai spek. Speknya ditunjukkan.
Tidak masuk akal kalau pihak setempat tidak tahu soal ini. Tetapi faktanya belum ada tindakan tegas terakit masalah ini? Ini terjadi bukan hanya tahun ini. Ini terjadi dari tahun ke tahun. Sekarang, apa yang bisa kita harapkan dari Bawaskab (Badan Pengawas Kabupaten –red)? Tidak ada satupun pekerjaan yang dibawa ke Bawaskab, tuntas. Dalam arti, Bawaskab sudah membongkar ini karena tidak sesuai Keppres.
Dari mana datanya? Nggak ada itu (data kasus-kasus pelanggaran yang dihentikan Bawaskab–red). Mana kasus yang dihentikan? Dalam soal itu, ada konseksuansi besar yang mesti saya tanggung. Kalau Bawaskab tidak senang, kita berdialog. Kalau dibawa ke ranah hukum kita siap. Kita buktikan. Saya punya data lengkap, mengerikan soal Pulau Panjang itu dibangun, aduh... dengan uang yang ratusan milyar. Tidak main-main.
Kembali ke soal pasir laut, Dewan Kabupaten akan melakukan investigasi terkait ini… Harapan saya paling tidak kita melakukan koordinasi agar tidak terjadi fitnah. Kalau ada fakta dan tidak direspon, maka bila perlu kita ajukan ke pihak yang berwenang. Saya juga heran mengapa KPK tidak sampai ke Pulau. Karena kalau KPK, lembaga terhormat yang membuat efek jera masuk ke tingkat Pulau, Wilayah, (memeriksa) lurah, camat bupati, pemerintah berhenti. Mungkin tidak ada satu proyek fisik atau proyek lain-lain yang tidak salah, notabene tidak sempurna. Pemahaman saya senderhana, hanya proyek malaikat yang sempurna. Cuma tadi, ada keingiman nggak untuk benar, ada keinginan nggak, kalau kita umat beragama, apapun agamanya, yang orang berlari star akhirnya, kullu nafsin dzaikatul maut (setiap yang bernyata niscaya mati --red). Jadi, kalau ini terindikasi kita investigas. Kalau ini kebenaraan, kita ekspos. Harapannya apa? Jika mental itu berubah, kebijakan akan berubah ke arah yang lebih baik. [] Foto: istimewa |
Comments
RSS feed for comments to this post