Jembatan Pulau Tidung Diduga Gunakan Batu dan Pasir Laut PDF Cetak E-mail
Rabu, 22 Juli 2009

Oleh Iman Cahyadi dan Alamsyah M. Dja’far

Active ImagePulau Tidung-Puloseribu.com. Meski terdapat larangan menggunakan batu, karang, dan pasir laut untuk proyek-proyek pembangunan di Kepulauan Seribu, kegiatan perbaikan jembatan yang menghubungkan Pulau Tidung Besar dan Pulau Tidung Kecil dalam pantauan puloseribu.com ternyata masih menggunakan batu dan pasir laut.
    
Selain menggunakan beton kubus, pengerjaan bagian kepala jembatan di ujung Pulau Tidung Besar yang akan disambung dengan bahan dasar kayu hingga Pulau Tidung Kecil itu juga menggunakan batu karang, pasir laut, dan lasak, atau karang-karang kecil yang dimuat dalam karung.  

Namun salah seorang pekerja yang sempat ditemui puloseribu.com pada (15/07) ketika tengah beristirahat makan siang di sekitar lokasi proyek mengatakan, batu dan pasir laut itu bukan berasal dari proyek yang ia kerjakan. “Itu sudah ada dari proyek sebelumnya,” kata salah seorang pekerja itu. Sejak tahun 2006, jembatan ini memang mengalami beberapa renovasi, mulai dari jembatan apung, hingga permanen. Anehnya, puloseribu.com tidak melihat tanda-tanda jika batu-batu tersebut sudah berumur lama. Misalnya, berbalut lumut hijau.

Kegiatan pembangunan jembatan sepanjang 105 meter ini menurut Zakaria (28 tahun) sudah berjalan sejak tiga minggu lalu, tepatnya, 25 Juni. Kepada puloseribu.com yang menemuinya tak jauh dari lokasi sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (16/07) mengaku bagian pengawas dari PT. Marta Teknik Tunggal, rekanan pelaksana kegiatan pembangunan jembatan.

Saat akan ditemui, Zakaria tengah berbincang santai dengan dua petugas kepolisian dari Polsek Kepulauan Seribu Selatan. Keduanya kemudian berlalu tak lama setelah puloseribu.com menjelaskan maksud kepada Zakaria. Di lokasi juga tak tampak plang pengumuman berisi keterangan data-data pelaksana proyek seperti standar umumnya. Plang pengumumanan itu sendiri dalam pantauan puloseribu.com baru terpasang akhir minggu lalu.  

Dari berkas yang diperoleh puloseribu.com di lokasi diketahui proyek ini berasal dari kegiatan Suku Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Seribu. Berkas itu juga menunjukkan skema dan spesifikasi kegiatan yang tertulis sebagai Penyelesain Jalan/Jembatan Orang Menghubungkan Pulau Tidung Besar-Pulau Tidung Kecil. Berkas itu ditandatangi langsung Kepala Suku Dinas Tri Joko Sri Margianto.

Berdasarkan penelusuran puloseribu.com, kegiatan ini dilakukan dengan menggelar pelelanganan  yang diumumkan di dua harian, Warta Kota pada 7 April 2009 dan sehari sesudahnya di Media Indonesia. Anggaran kegiatan ini menyedot rupiah sekitar 1.8 milyar.

Active ImagePengawasan dari pihak pemerintah setepat terkait proyek ini bukannya tak ada. Petugas dari Kelurahan Pulau Tidung bahkan tampak beberapa kali meninjau lokasi. Tapi hingga berita ini diturunkan tanda-tanda batu dan pasir laut itu diganti dengan material sesuai ketentuan yang berlaku tak tampak. Soal tak adanya plang pengumuman juga sempat puloseribu.com konfirmasikan ke Hasani,  Kepala Urusan Pembangunan Kelurahan Pulau Tidung. “Semestinya plang itu harus dibuat,” katanya di ruang kerjanya Pertengahan minggu lalu. Hasani juga sempat terlihat meninjau lokasi. Tapi ketika ditanya siapa nama rekanan proyek ini ia mengaku lupa tapi berjanji akan memberi tahu esok harinya.

Larangan tentang penggunaan batu, karang, dan pasir laut itu tertuang dalam sejumlah peraturan seperti UU RI No. 4/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, UU RI No. 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem atau Surat edaran Menteri PPLH No. 408/MNPPLH/4/1979 terkait larangan pengambilan batu karang yang dapat merusak lingkungan ekosistem laut yang ditujukan kepada Kapala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia. Di pulau Tidung, plang-plang larangan penggunaan batu dan pasir laut itu terpampang di sejumlah tempat, termasuk di depan kantor kelurahan. Dalam program tahunan Kecamatan Kepulauan Seribu, masalah ini bahkan masuk dalam Kegiatan Kecamatan tahun 2009 yang menyedot APBD sebanyak Rp. 30 juta dengan nama kegiatan Pemantauan dan Penertiban Penambang Pasir Laut, Batu Karang, Bagan Tancap dan Apung. []  

Foto: Iman Cahyadi/puloseribu.com

 

Comments  

 
0 #2 Roy 2009-09-17 17:44
Good info. bagus tuh om di epose. aye dukung. kee :cheer: p green
Quote
 
 
0 #1 redaksi puloseribu.com 2009-08-11 14:23
Ralat

Pada paragraf delapan, terdapat kekeliruan yang mengganggu.
1. Tertulis, "Hasani, Kepala Urusan Pembangunan Kelurahan Pulau Tidung". Yang benar "Staf Seksi Pembangunan Kelurahan Pulau Tidung".

2. Tertulis "katanya di ruang kerjanya Pertengahan minggu lalu". Yang benar "Katanya pertengahan minggu lalu.

Demikian ralat ini kami sampaikan. Mohon maaf atas kekeliruan ini.

Redaksi puloseribu.com
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
 

Kontak

puloseribu.com
SMS. 0815 9819 841
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya