Mengintip Distribusi Beras Raskin di Pulau Tidung PDF Cetak E-mail
Kamis, 11 Pebruari 2010

Alamsyah M. Dja’far & Suhairi

Active ImagePulau tidung-Puloseribu.com. Ratusan orang yang kebanyakan kaum ibu mendatangi gedung Koperasi Pulau Tidung Kepulauan Seribu mengambil jatah beras untuk keluarga miskin (Raskin) periode bulan Februari , Rabu (10/02). Dalam pantauan Suhairi, kontributor puloseribu.com, pembagian tersebut berlangsung sejak pukul 13.30 dan berakhir selepas asar. Pendistribusian bulan Februari siang itu ditangani langsung pengurus Rukun Warga 02. Bulan berikutnya digilir untuk RW lain.

Kepada puloseribu.com, Kama salah seorang penerima jatah beras raskin dari RT 01/02 mengaku mendapat jatah 6 liter yang dibelinya dengan harga 10 ribu rupiah, atau sekitar 1666 perak perliter. “Aku dapat 6 liter,” katanya. Suami Kama, Supardi, memang tercatat sebagai satu di antara 173 warga miskin di Badan Pusat Statistik (BPS).

Lain lagi dengan cerita Wahab yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak. Lelaki yang juga tercatat sebagai warga miskin di Pulau Tidung versi BPS ini mendapat jatah beras raskin sebanyak 8 liter dengan mengeluarkan Rp. 13 ribu rupiah, atau 1.625 perak .

Seperti diberitakan salah satu harian ibukota akhir Januari lalu, untuk periode Januari penerima jatah beras raskin di kelurahan Pulau Tidung ini mencapai 600 warga yang rata-rata mendapat antara 4 hingga 8 liter. Data itu agaknya melebihi angka orang miskin keseluruhan di lingkungan Kepulauan Seribu hingga Nopember 2009. Menurut Bupati Kepulauan Seribu Burhanuddin pertengahan Nopember 2009 warga miskin di Kepulauan Seribu turun hanya tinggal 571 warga. “Pada tahun 2000 jumlah rumah tangga miskin (RTM) di wilayah ini 3.642. Sedangkan data terbaru yang kami peroleh jumlahnya tinggal 571,” kata Burhanuddin seperti dikutip poskota (11/11/2009).

Dalam pantauan puloseribu.com, para penerima raskin di Pulau Tidung untuk periode Januari 2010 dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yang mendapat kartu putih untuk para penerima beras raskin sebagai kelompok warga miskin yang tercantum di BPS. Untuk kelompok ini jatahnya 8 liter. Sementara biru untuk warga miskin non-BPS sebanyak 3 liter.

Pola pembagian jatah semacam ini sempat juga ditanyakan puloseribu.com kepada Mas’ud Hamid, Wakil Lurah Pulau Tidung. Rabu minggu sebelumnya (3/02), ia menjelaskan jika penambahan jatah penerima beras raskin menjadi sekitar 600 itu dihasilkan melalui rapat bersama antara pihak kelurahan dan RW. “Masih banyak warga yang memang layak, tapi tidak masuk di data BPS,” katanya memberi alasan.

Dari penelusuran puloseribu.com, dari 173 kategori warga miskin versi BPS memang terdapat sejumlah nama yang bisa dikategorikan sebagai warga mampu. Salah satunya tercatat nama orang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil.

Merujuk peraturan Gubernur DKI Jakarta No 46 Tahun 2009 tentang pelaksanaan Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) tahun 2009, penentuan Rumah Tangga Sasaran (RTS) untuk program beras raskin memang mengacu pada data BPS yang nantinya dimusyawarahkan pada tingkat kelurahan dengan melibatkan lurah, lembaga masyarakat dan tokoh masyarakat. Hasil musyawarah itu selanjutnya dituangkan dalam berita acara musyawarah kelurahan yang ditandatangani lurah dan diketahui camat. Daftar penerima itu juga diminta ditempel sebagai bentuk transparansi. Dalam pelaksanaan distribusi akhir di tingkat kelurahan, dibentuk kelompok kerja (pokja) raskin yang ditandatangani lurah.

Pergub yang ditandatangani Guberdur DKI pada 27 April 2009 silam itu juga membuka peluang terjadinya perubahan dengan mengacu “situasi dan kondisi objektif daerah yang perlu diperhitungkan” seperti disebut dalam pasal 5.
Dalam pergub juga disebut jika tahun 2009 lalu setiap RTS di DKI Jakarta mendapat jatah 15 kilo per RTS per bulan dengan harga Rp. 1.600 per kilonya. Mereka akan mendapat jatah itu selama setahun. “Tahun ini (tahun 2010--red) jatahnya turun jadi 13 per kilo. Ada pergubnya,” kata Mas’ud.

Mengacu pergub 2009, jika per liter dijual Rp. 1.600 puloseribu.com mencatat terdapat selisih ukuran sebagaimana ketentuan pergub yang mematok ukuran kilogram. Jika perkilogram beras seberat 10 ons dan perliter seberat 8 ons, maka ada selisih dua ons. Menurut keterangan Mas’ud, hasil selisih penjualan itu nanti akan dipakai untuk keperluan petugas pendistribusian di masing-masing RW. “Uang itu bisa juga dipakai nalangin mereka yang ndak sanggup beli,” katanya.

Anehnya, mereka yang mendapat kupon belum tentu mendapatkan beras raskin. “Kalau sehari ndak diambil, biasanya udah kehabisan,” kata Sawiyah salah seorang warga miskin yang ditemui di ujung barat pulau tempat sehari-hari bekerja sebagai pembuat atap dan pencari kayu bakar, Rabu (3/02). Tahun 2009 seingatnya ia hanya bisa mengambil jatahnya empat kali, masing-masing 4 liter yang ditebusnya dengan harga Rp. 7500 atau 1.750 perak per liter. Periode Januari 2010, janda beranak satu ini mengaku tak dapat mengambil jatahnya. “waktu pembagian, saya ke pulau Pari,” katanya nelangsa.  []

Foto: antara-sumbar.com

 

Add comment


Security code
Refresh

< Sebelumnya   Berikutnya >
 

Kontak

puloseribu.com
SMS. 0815 9819 841
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya