|
Kepolisian Resor Kepulauan Seribu, Minggu (15/8), menangkap Hasan, 23 tahun, dan Wiyono, 23 tahun, dua bandar ganja di Dermaga Pulau Kelapa.
Menurut Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hero Heriyanto Bachtiar, dari tangan kedua tersangka disita 21 amplop besar ganja.
Hero Heriyanto Bachtiar saat ditemui mengatakan tersangka ditangkap dalam rangka operasi cipta kondisi.
"Kami melakukan operasi dengan memeriksa penumpang kapal," ujarnya.
Menurut Kapolres, operasi cipta kondisi dilakukan, dengan menerjunkan 12 personel Polsek Pulau Seribu Utara.
"Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres. Operasi yang digelar sudah rutin dilakukan, dalam rangka cipta kondisi keamanan di saat bulan Ramadhan," katanya.
Selain itu, diakui Kapolres operasi dilakukan juga untuk menekan angka kejahatan.
"Selain menangkap dua pengedar ganja, operasi juga mengamankan beberapa botol minuman keras," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Seribu Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Candras Tambunan mengatakan, dari dua tersangka diamankan 21 amplop ganja.
"Memang keduanya membawa ganja yang akan diedarkan di Pulau Seribu Utara," katanya.
Dari pengakuan keduanya, ganja asal Aceh tersebut dibeli dari wilayah Warakas, Jakarta Utara, ujarnya.
Dalam pemeriksaan Hasan warga Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu mengaku ganha tersebut baru dibelinya.
Hasan mengaku kalau ganja tersebut adalah milik Wiyono warga Pulau Nagka, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurut Kapolsek, saat ditangkap kondisi kedua tersangka dalam keadaan teler. "Keduanya mengaku pengamen dan kondisinya teler," ujar Candras Tambunan. Sumber: Gatra.com | Jakarta, 15 Agustus 2010 16:24 |